Senin, 13 Juni 2011

Kubung Sambut Baik Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji


Solok,
Kubung menyambut baik Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (G3M) yang dicanagkan di tingkat Sumatera Barat. Bahkan sebelum dicanangkan di tingkat Sumbar, KUA Kubung, Kabupaten Solok sudah membuat spanduk Gemar Mengaji tersebut. ini tidak terlepas dari keinginan untuk menyukseskan G3M di wilayah kerja masing-masing. Setelah pencanangan ini, KUA Kubung segera membuat program G3M sehingga bisa teraplikasi dengan baik.

TAK PANDAI MENGAJI, PERNIKAHAN DITUNDA

Solok,
Dalam melaksanakan Perda Nomor 10 tahun 2001 tentang pandai baca tulis Al-qur’an terhadap calon pengantin Kantor Urusan Agama Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok memiliki komitmen tinggi terhadap calon pengantin. “Calon pengantin (Catin) yang kurang lancar membaca Alqur’an maka penyerahan surat nikahnya ditunda sampai ia mampu membaca Alqur’an,” ujar Drs. H. Rifa’i Mahyunar, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kubung Kabupaten Solok di Koto Baru dan bagi pasangan yang tidak pandai membaca Alqur’an pernikahannya ditunda dan membuat surat perjanjian tertulis yang berisi keinginan untuk belajar mengaji. Diharapakan catin bisa membaca Alqur’an sehingga bisa menikah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 

LAYANAN MAKSIMAL DI KUA KUBUNG

Koto Baru Solok, PAB.
KUA (Kantor Urusan Agama) Kubung Kab. Solok tetapkan standar pelayanan minimal bagi masyarakat yang berurusan. Dalam waktu lima atau sepuluh menit masyarakat bisa mendapatkan surat yang diurusnya ke KUA ini. Surat-surat yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat itu seperti surat rekomendasi pindah nikah, duplikat nikah dan lain-lain.
Penetapan standar pelayanan ini dimaksud untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang berurusan ke KUA. Pelayanan maksimal ini bisa membantu mendapatkan pelayanan yang diharapkan. Semua staf jelas Rifa'i berusaha memberikan pelayanan maksimal dan transparan. Masyarakat tidak perlu ragu tentang waktu dan biaya, karena sudah ada kepastian pelayanan. Bahkan untuk surat-surat tertentu tidak ada tarif sama sekali. KUA memberikan secara gratis. Kalau ada yang ingin menyumbangsetelah menerima surat, pihaknya juga tidak menolak. Sumbangan tersebut dicatat secara jelas dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. 
NIKAH GRATIS. 
KUA Kubung juga memprogramkan nikah gratis bagi keluarga miskin. Bagi calon pengantin dari keluarga miskin tidak dipungut biaya pencatatan nikah oleh P3N maupun Penghulu. Biaya ditanggung oleh KUA, donatur atau sponsor. 
"Calon pengantin dari keuarga miskin tidak perlu membayar." Ujarnya. Nikah gratis ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Hingga sekarang (6/6/2011) belum ada catin yang menikah secara gratis. Cuma ada catin yang biayanya kurang dari ketentuan yang ada. Mereka tetap dibantu. 
Kepala KUA berharap tidak ada catin yang menikah secara liar, atau menikah tidak menurut UU dan syarat agama. Sebab menikah secara liar akan merugikan pasangan bersangkutan.sekaligus merugikan keturunannya, apalagi hampir semua urusan administrasi dibutuhkan surat nikah yang sah tersebut. (rahmadsyah)