Kamis, 08 Maret 2012

STRUKTUR ORGANISASI KUA KECAMATAN KUBUNG

Struktur organisasi dan personalia KUA Kecamatan Kubung terdiri dari 1 orang kepala, 1 orang penghulu, 2 orang penyuluh fungsional, 2 orang pengawas pendais dan 5 orang staf, dengan susunan sebagai berikut :

JOB DISCRIPTION.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 1996 tentang Nama dan Uraian Jabatan pada KUA Kecamatan, pembagian kerja di KUA kec. Kubung sebagai berikut:

1). Kepala KUA Kec. Kubung
Uraian tugasnya meliputi:
1    Memimpin pelaksanaan tugas lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan
2    Menyusun visi misi, program dan rencana kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
3    Membagi tugas dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
4    Memmantau, Menggerakkan, membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
5    Memberikan bimbingan dan pelayanan dibidang kepenghuluan / NR
6    Melaksanakan bimbingan dan pelayanan dibidang pengembangan keluarga sakinah
7    Melaksanakan bimbingan dan pelayanan dibidang kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial, pangan halal dan kemitraan umat.
8    Melaksanakan dan mengembangkan kerjasama lintas sektoral dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan dibidang pelaksanaan tugas KUA Kecamatan
9    Menanggapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dibidang pelaksanaan tugas KUA Kecamatan.
10    Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
11    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok

2) Kepala Urusan Tata Usaha
1    Memimpin pelaksanaan tugas ketata usahaan pada KUA Kecamatan
2    Menyusun sasaran program dan kegiatan ketata usahaan
3    Membagi tugas dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan ketata usahaan
4    Memantau, menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
5    Melakukan pelayanan dan bimbingan pelaksanaan tugas dibidang nikah rujuk, BP4, keluarga sakinah, kemasjidan, haji, zakat, wakaf, pangan halal dan kemitraan umat
6    Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan
7    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala KUA Kecamatan

3) Pengadministrasi nikah dan rujuk ( penghulu )
1    Menerima dan mencatat pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk
2    Meneliti, memeriksa kelengkapan persyaratan nikah dan rujuk
3    Mengagendakan jadwal pelaksanaan nikah rujuk bagi catin
4    Melaksanakan pengumuman nikah dan rujuk
5    Mencatat hasil pemeriksaan nikah dan rujuk ke dalam model NB
6    Mencatat kedalam buku akte nika Model N
7    Menulis dan menyerahkan kutipan akte nikah model NA kepada catin
8    Mengerkajan buku stok formulir umum dan khusus
9    Mengadministrasikan penghapusan semua model formulir NR
10    Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan
11    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala KUA Kecamatan

4) Pengadministrasi BP 4 dan Keluarga Sakinah
1    Menerima dan mencatat berkas dan data serta per-UU BP4 dan Keluarga sakinah
2    Menyiapkan bahan bimbingan BP4 dan Keluarga sakinah
3    Mengoptimalkan kegiatan GKS di setiap nagari
4    Melaksanakan penasehatan catin dan konsultasi keluarga
5    Melaksanakan pembinaan keluarga sejahtera dan karang taruna
6    Menerima, membukukan dan mengeluarkan serta mempertanggung jawabkan keuangan BP4
7    Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan
8    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala KUA Kecamatan

5) Peng ADM Hazawa, Pangan Halal dan Kemitraan
1    Menerima dan mencatat bahan, data dan per-UU dibidang hazawa, pangan halal dan kemitraan
2    Menyiapkan bahan bimbingan hazawa, pangan halal dan kemitraan
3    Menginventarisasi tanah wakaf dan nadzir
4    Mengadministrasikan hazawa, pangan halal
5    Melaksanakan penyiapan kegiatan bimbingan dan penyuluhan pelakasanaan hazawa
6    Meneliti kelengkapan berkas/fisik usul pensertifikatan tanah wakaf
7    Menginventarisasi dan mengolah laporan LAZ dan BAZ
8    Mencatan dan mendokumentasikan tanah wakaf yang sudah selesai disertifikatkan
9    Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan
10    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala KUA Kecamatan

6) Pengadministrasi Keuangan
1    Menyiapkan dan mencatat rencana anggaran pembiayaan NR
2    Membukukan dan menyusun konsep laporan dan pertanggung jawaban keuangan NR
3    Mengadministrasikan bantuan NR kepada BKM, P2A dan BP4
4    Mengajukan rencana penggunaan dana Dipa KUA kepada bendahara Kemenag
5    Membukukan dan menyusun laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Dipa KUA
6    Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan
7    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala KUA Kecamatan

7) Pengadministasi Umum
1    Menerima, mencatat meneruskan dan mengarsipkan surat dan Laporan KUA
2    Mencatat dan menjadwalkan kegiatan KUA
3    Mengetik Surat-surat / naskah
4    Melakukan pelayanan administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga KUA
5    Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan
6    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala KUA Kecamatan

8 ) Pramu Kantor
1    Menjaga keamanan dan ketertiban kantor
2    Membersihkan ruangan kerja dan halaman kantor
3    Menyiapkan minuman para karyawan KUA
4    Mengantar surat
5    Menata dan merawat taman
6    Memelihara sarana telepon, listrik dan air
7    Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan
8    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala KUA Kecamatan

9) Penyuluh Agama Islam
1    Melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap pengajian instansi pemerintah dan swasta
2    Membantu melaksanakan tugas BP4
3    Mendata perkembangan tempat ibadah, TPQ, TPSA, MDA, Madrasah dan Ponpes
4    Membantu pelaksanaan tugas lintas sektoral
5    Melakukan bimbingan dan penyuluhan pada nagari binaan keluarga sakinah dan masjid binaan kecamatan
6    Meneliti surat rekomendasi pendirian tempat ibadah dan permohonan bantuan untuk tempat ibadah
7    Membantu pelaksanaan tugas dibidang MTQ Kecamatan
8    Melakukan bimbingan dan penyuluhan pada LDS tingkat kecamatan
9    Menggerakkan , memotivasi program BAZ kecamatan
10    Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan
11    Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala KUA Kecamatan

1 komentar:

  1. Terimakasih Informasi yang disampaikan cukup membantu. Selamat berkarya.

    BalasHapus