Tuesday, 11 Jamadil Awal 1433
Selasa, 03 April 2012 13:39
Jakarta,
bimasislam -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai satker
terdepan dan ujung tombak Kementerian Agama RI dalam melayani
masyarakat, memiliki tugas dan fungsi yang cukup berat sekaligus
mempunyai peran strategis dalam kehidupan masyarakat. Keberadaan KUA
yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat dituntut memiliki
standar pelayanan yang memadai. Lantas apa program pemerintah dalam
meningkatkan fungsi pelayanannya?
Adalah
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan KUA, Drs. H. Masyhuri Kurtubi, M.Si,
mengungkapkan beberapa target programnya saat ditemui diruang kerjanya,
hari ini, 3/4/2012.
Terkait
dengan salah satu fungsi KUA, yaitu bidang pelayanan terhadap masyarakat
yang hendak melangsungkan pernikahan, Masyhuri mengungkapkan bahwa
Kementerian Agama sedang menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur)
untuk seluruh pelayanan perkawinan. Kenapa hal ini dianggap penting,
lanjut Masyhuri, agar pelaksanaan pelayanan perkawinan dapat
dilaksanakan tepat waktu dan alasan efektivitas.
Sementara
itu, ke depan, jabatan kepala KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan tugas
tambahan bagi seorang penghulu. Hal ini, kata Masyhuri, dikarenakan
tidak diperbolehkannya rangkap jabatan, juga terkait dengan tunjangan.
“Pada prinsipnya, kepala KUA itu harus yang terbaik dan jabatan kepala
KUA akan setingkat 4B” ungkap Masyhuri.
Diakui
Masyuri, bahwa mekanisme pengangkatan kepala KUA akan diatur dan sedang
dalam pembahasan, termasuk adanya wacana diadakannya uji kompetensi bagi
calon kepala KUA.
“Terkait
posisi kepala KUA, pemerintah sedang membenahi Revisi KMA No. 517 tahun
2001, tentang penataan organisasi yang salah satu tujuannya adalah
mengatur hal di atas” ujar Masyhuri.
Sebelum
menutup pembicaan dengan bimasislam.kemenag.go.id pria yang dikenal
murah senyum itu menginformasikan, bahwa di daerah, ditingkat
Kabupaten/Kota sudah mulai dilaksanakan seleksi calon kepala KUA teladan
dan Keluarga Sakinah Tingkat Nasional tahun 2012. Para pemenang dari
tingkat Kabupaten/Kota akan diseleksi di tingkat Provinsi, selanjutnya
akan di seleksi pada Tingkat Nasional. (syam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar