Senin, 13 Juni 2011

LAYANAN MAKSIMAL DI KUA KUBUNG

Koto Baru Solok, PAB.
KUA (Kantor Urusan Agama) Kubung Kab. Solok tetapkan standar pelayanan minimal bagi masyarakat yang berurusan. Dalam waktu lima atau sepuluh menit masyarakat bisa mendapatkan surat yang diurusnya ke KUA ini. Surat-surat yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat itu seperti surat rekomendasi pindah nikah, duplikat nikah dan lain-lain.
Penetapan standar pelayanan ini dimaksud untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang berurusan ke KUA. Pelayanan maksimal ini bisa membantu mendapatkan pelayanan yang diharapkan. Semua staf jelas Rifa'i berusaha memberikan pelayanan maksimal dan transparan. Masyarakat tidak perlu ragu tentang waktu dan biaya, karena sudah ada kepastian pelayanan. Bahkan untuk surat-surat tertentu tidak ada tarif sama sekali. KUA memberikan secara gratis. Kalau ada yang ingin menyumbangsetelah menerima surat, pihaknya juga tidak menolak. Sumbangan tersebut dicatat secara jelas dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. 
NIKAH GRATIS. 
KUA Kubung juga memprogramkan nikah gratis bagi keluarga miskin. Bagi calon pengantin dari keluarga miskin tidak dipungut biaya pencatatan nikah oleh P3N maupun Penghulu. Biaya ditanggung oleh KUA, donatur atau sponsor. 
"Calon pengantin dari keuarga miskin tidak perlu membayar." Ujarnya. Nikah gratis ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Hingga sekarang (6/6/2011) belum ada catin yang menikah secara gratis. Cuma ada catin yang biayanya kurang dari ketentuan yang ada. Mereka tetap dibantu. 
Kepala KUA berharap tidak ada catin yang menikah secara liar, atau menikah tidak menurut UU dan syarat agama. Sebab menikah secara liar akan merugikan pasangan bersangkutan.sekaligus merugikan keturunannya, apalagi hampir semua urusan administrasi dibutuhkan surat nikah yang sah tersebut. (rahmadsyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar