Senin, 13 Juni 2011

TAK PANDAI MENGAJI, PERNIKAHAN DITUNDA

Solok,
Dalam melaksanakan Perda Nomor 10 tahun 2001 tentang pandai baca tulis Al-qur’an terhadap calon pengantin Kantor Urusan Agama Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok memiliki komitmen tinggi terhadap calon pengantin. “Calon pengantin (Catin) yang kurang lancar membaca Alqur’an maka penyerahan surat nikahnya ditunda sampai ia mampu membaca Alqur’an,” ujar Drs. H. Rifa’i Mahyunar, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kubung Kabupaten Solok di Koto Baru dan bagi pasangan yang tidak pandai membaca Alqur’an pernikahannya ditunda dan membuat surat perjanjian tertulis yang berisi keinginan untuk belajar mengaji. Diharapakan catin bisa membaca Alqur’an sehingga bisa menikah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 
Catin yang membuat surat perjanjian tersebut akan dites ulang, apakah sudah bisa mengaji atau belum. Jika mereka sudah mampu mengaji atau membaca Alqur’an maka surat nikahnya segera diberkan. Sanksi ini ternyata cukup efektif mendorong para Catin untuk mendalami Alqur’an. Bagaimanapun pandai baca tulis Alqur’an sudah kewajiban karena Alqur’an akan dijadikan pedoman utama dalam membina rumah tangga. “Dengan adanya Perda tersebut hingga sekarang belum ada pernikahan yang dibatalkan atau ditunda, tetapi penyerahan surat nikah yang ditunda memang ada dikarenakn catin yang tidak pandai mengaji” Jelas H. Rifa’i. kesadaran pengantin untuk mengambil surat nikah semakin membaik. 
Masyarakat sudah mengetahui pentingnya keberadaan surat nikah tentu mereka tidak bisa mngurus akta kelahiran dan surat-surat penting lainnya. Prestasi ini cukup menggembirakan karena kerja keras yang dilakukan selam ini membuahkan hasil yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar